Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Menjatuhi vonis kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab, dengan denda sebesar Rp. 20 juta kepada HRS.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor tersebut, Rizieq dinyatakan bersalah dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
Vonis kepada Rizieq tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim ketua Suparman dalam pembacaan putusannya mengatakan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.lansir dari media kepri
Posting Komentar untuk "Rizieq Shihab di vonis Kasus Megamendung,denda 20 jt"