Pemuda menjual Video Panas Sama Mantan Pacar Rp20 Ribu di Medsos



DI LANGSIR DARI MEDIAKEPRI  Tembilahan – Bagi wanita harus lebih berhati-hati dalam memilih pasangan. Jangan sampai terjadi seperti yang dialami remaja putri di Tembilahan.
Perempuan yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil mengetahui video panasnya dengan mantan pacar diperjualbelikan.
 
Korban mengetahui foto dan video dirinya disebar oleh pelaku FY pada hari Sabtu 24 April 2021, sekira pukul 14.00 WIB.
Tidak terima atas perlakuan ini, korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi. Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.

“Laporan korban sudah diterima,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu, 26 Mei
Disebutkan Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Tipidter menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” ujarnya.

Pelaku saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android,” pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.

Posting Komentar untuk "Pemuda menjual Video Panas Sama Mantan Pacar Rp20 Ribu di Medsos"